Penggundulan Hutan untuk Sawit di Indonesia Telah Turun Saat Ini

 

Penggundulan hutan untuk pembukaan tempat kelapa sawit di daerah Indonesia turun drastis pada 2020. Hal tersebut diutarakan oleh Chain Reaction Research (CRR) berdasar hasil study mereka.

Sejauh 2020, deforestasi untuk sawit di Indonesia bahkan juga capai titik terendahnya dalam 3 tahun paling akhir, yaitu 38.000 hektar dalam satu tahun. Angka ini turun 58 % dari 90.000 hektar pada 2019 dan 49 % dari 74.000 hektar pada 2018.

Pengurangan tingkat deforestasi untuk pembukaan tempat kelapa sawit di Indonesia ini sudah diawali semenjak 1/2 tahun awal 2020. Riset oleh CRR yang dipegang oleh Aidenvironment dan rekannya Earth Equalizer mengaitkan jika salah satunya pemicunya ialah peraturan limitasi mobilisasi karena ada wabah COVID-19.

"Limitasi selanjutnya di Indonesia dan negara arah export bisa saja sisi dari argumen berlanjutnya pengurangan tingkat deforestasi di kuarter triwulan ke-3 dan triwulan ke-4 tahun kemarin, walau keinginan dari dalam negeri dan kenaikan harga komoditas kelapa sawit bisa menyebabkan kenaikan pembukaan tempat pada tahun 2021," catat CRR dalam situs sah mereka.

Pengurangan tingkat deforestasi untuk pembukaan tempat kelapa sawit di Indonesia ini sudah diawali semenjak 1/2 tahun awal 2020. Riset oleh CRR yang dipegang oleh Aidenvironment dan rekannya Earth Equalizer mengaitkan jika salah satunya pemicunya ialah peraturan limitasi mobilisasi karena ada wabah COVID-19.

"Limitasi selanjutnya di Indonesia dan negara arah export bisa saja sisi dari argumen bersambungnya pengurangan tingkat deforestasi di kuarter triwulan ke-3 dan triwulan ke-4 tahun kemarin, walau keinginan dari dalam negeri dan kenaikan harga komoditas kelapa sawit bisa menyebabkan kenaikan pembukaan tempat pada tahun 2021," catat CRR dalam situs resmimereka.

Sebagai catatan, berdasar data CRR, beberapa perusahaan ini sebagai vendor atau penyuplai minyak sawit untuk beberapa perusahaan yang sudah bergabung dalam Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) atau sudah mempunyai peraturan NDPE.

Ini "memperlihatkan ada ketidakberhasilan yang terjadi pada pihak konsumen dengan peraturan NDPE untuk mengaplikasikan peraturannya secara baik dan resiko ada pasar yang bocor (leakage markets)," kata CRR.

Peraturan NDPE sendiri sebagai ringkasan dari No Deforestation, No Peat, No Exploitation. Ini ialah sebuah loyalitas yang dibikin oleh beberapa perusahaan pengguna dan pembikin produk buatan sawit untuk menjankan produksi kelapa sawit lebih berkepanjangan dengan tidak menebang hutan dan tempat gambut dan mematuhi hak asasi manusia dengan mengeksploitasi beberapa karyawan lokal.

Annisa Rahmawati, pengacara lingkungan dari Indonesia Mighty Earth, menjelaskan beberapa perusahaan customer minyak sawit harus melakukan tindakan bisa lebih cepat saat terjadi deforestasi atau pelanggaran hak asasi manusia dalam rantai suplai mereka, dan akan lebih bagus jika mereka dapat menghindarinya saat sebelum terjadi.

"Perusahaan besar mempunyai kekuatan untuk bebas dari deforestasi, mereka perlu menegakkan peraturan mereka dengan ketat dan bekerja bersama mengikutsertakan semua penopang kebutuhan terhitung pemerintahan, LSM dan warga berkaitan dalam melakukan kebijakan mereka," tutur Annisa.

BACA JUGA : Hutan Hujan Tropis

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama